Tema : Pengelolaan Sumber Daya Alam
Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi yang dikaruniai kekayaan Sumber Daya Alam yang sangat besar, sehingga tidak mengherankan jika Provinsi Jawa Barat Khususnya Kota Bandung, Tasik dan Garut menjadi incaran para investor. Ironisnya kekayaan alam yang kita miliki lambat laun habis terkuras akibat pengelolaannya yang mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Semangat eksploitasi dan eksplorasi lebih menonjol daripada upaya menjaga keseimbangan dan kelangsungan kehidupan. Banyak pelaku pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah tidak berwawasan lingkungan. Pelaku pembangunan tersebut antara lain pemegang otoritas kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan, badan usaha atau pengusaha yang tidak taat lingkungan serta masyarakat yang tidak sadar dengan lingkungan.
Eksploitasi yang berlebihan banyak menimbulkan permasalahan di bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap bertambah luasnya lahan kritis, yang akhirnya berimplikasi terhadap masalah sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, serta masalah-masalah lainnya.
Potensi Cadangan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat cukup besar. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi geologi regional daerah Jawa Barat yang merupakan bagian dari jalur/busur magmatik berumur tersier kuarter yang membentang dari ujung utara Pulau Sumatera sampai Nusa Tenggara yang dikenal sebagai busur magmatik sunda-banda. Didaerah Jawa Barat, busur ini membentuk kubah, pematang dan kerucut gunung api yang aktif. Kondisi geologi seperti tersebut di atas menghasilkan potensi sumber daya mineral dan geowisata yang cukup besar. Daerah bebatuan gunung api tua yang diterobos oleh batuan intrusif yang lebih muda, merupakan tempat kedudukan mineralisasi logam dasar dan logam mulia seperti timbal, besi dan emas. Sedangkan daerah berbatuan gunung api yang lebih muda merupakan daerah prospek untuk bahan galian industri seperti batu pasir, kuarsa, batu gunung, bentonit, zeolit, lempung. Di kawasan Jawa Barat bagian timur.
Di Provinsi Jawa Barat pengembangan potensi pertambangan merupakan salah satu prioritas yang diharapkan dapat menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD). Pembangunannya diarahkan pada pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tambang secara hemat dan optimal, peningkatan produksi dan penganekaragaman hasil tambang, pengelolaan usaha pertambangan secara efektif dan efisien yang didukung oleh usaha inventarisasi dan pemetaan serta eksplorasi dan eksploitasi.
Upaya rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam sangat penting dilakukan karena kompleksitas permasalahan lingkungan yang terjadi akibat adanya kegiatan di sektor sumber daya alam pertambangan terutama bahan galian golongan C dan penambangan emas. Upaya – upaya pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara sistematis, bertahap, terpadu dan berkelanjutan. Untuk itu, Provinsi Jawa Barat perlu segera mengembangkan strategi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Pengembangan strategi ini memerlukan hal-hal sebagai berikut :
1. Prioritas dan sasaran jangka menengah dan jangka panjang yang jelas dan realistis, berdasarkan masukan dari semua pelaku pembangunan (stakeholders), potensi pembangunan, dan kajian sumberdaya secara kualitatif dan kuantitatif.
2. Pemahaman akan keunggulan komparatif dan tantangan yang ada, baik pada ekonomi lokal dan regional, serta zona perdagangan dan ekonomi Asia Tenggara.
3. Pemahaman potensi sumberdaya alam, serta kendala dan resiko lingkungan. Pemahaman ini perlu dikembangkan secara antar disiplin ilmu, antar sektor dan trade-off antara pembangunan dan lingkungan.
4. Pemahaman akan peran serta keterbatasan dana dan alat kebijaksanaan dalam pembangunan, pengelolaan, peraturan, dan penegakan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lingkungan dan pengelolaan sumberdaya alam. Peraturan daerah diperlukan sebagai kelengkapan alat kebijaksanaan atau standar agar pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan secara baik dan benar.
5. Pemahaman sistem pewilayahan dalam berbagai sifatnya, antara lain pewilayahan ekologis, pewilayahan ekonomi, dan pewilayahan sosia-budaya, yang batas-batasnya seringkali melampaui batas pewilayahan politik kekuasaan (kabupaten, propinsi dan bahkan negara).
Untuk mendukung strategi tersebut, maka seharusnya Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan berupaya sejalan dengan Kebijakan Nasional Pengendalian Kerusakan Sumber Daya Alam dan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat selayaknya berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya mendorong dan menfasilitasi upaya pengembangan nilai manfaat pelaksanaan rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA secara berkelanjutan, berdaya guna dan berhasil guna meliputi :
a. Mendukung upaya pemanfaatan secara lestari
Yaitu prinsip pemanfaatan sumberdaya alam dengan mempertimbangkan pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan. Dalam pasal 33 UUD 45 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini memberikan mandat kepada kita untuk mengelola kekayaan alam secara bertanggungjawab. Sumberdaya alam mengandung pengertian “public goods”, yaitu sumber yang dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa mendatangkan kerugian bagi orang lain. Contoh yang sering digunakan adalah udara bersih yang harus dapat dinikmati oeh setiap orang. Intervensi pemerintah sering diperlukan untuk pemanfaatan public good tersebut secara optimal bagi kepentingan semua pihak. Karakteristik sumberdaya alam sebagian dapat diperbarui dan sebagian tidak dapat diperbarui. Khususnya sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui seperti misalnya batubara dan minyak, pembaruannya akan membutuhkan waktu ribuan tahun. Untuk itu kita harus paham betul karakteristik masing-masing sumberdaya tersebut, agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bijaksana. Penggunaan sumberdaya alam dapat menimbulkan externalities, atau akibat negatif lintas sektor atau batas administrasi. Contohnya, minyak dan industri manufaktur dapat menimbulkan polusi bagi sungai dan udara. Dampak ini akan berakibat tidak saja bagi daerah setempat, tapi juga daerah dan penduduk daerah lainnya yang harus turut membayar kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaatan sumberdaya ini.
b. Peningkatan Peran Serta Masyarakat
Dalam mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan bijaksana, harus dilakukan oleh semua stakeholder. Baik pemerintah selaku penentu kebijakan, dunia usaha serta masyarakat selaku pengawas kebijakan. Untuk itu peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam sangat menentukan keberhasilan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Selain Seluruh pelaku pembangunan harus memiliki tujuan dan cita-cita yang sama dalam pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Upaya kerja keras ini tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi masyarakat Jawa Barat, oleh karena itu partisipasi seluruh masyarakat dibutuhkan dalam upaya rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Alam, sehingga cita-cita menjadikan Jawa Barat makmur dan sejahtera dapat dicapai dengan mudah, yaitu dengan cara kita dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati yang telah dikaruniai Tuhan kepada tanah leluhur kita ini dengan sebaik-baiknya. Mari bersama kita lakukan rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Alam.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Untuk Komentar Anda Di Artikel Ini.