Sepertinya saya tidak cocok dengan berandai-andai, menjadi wakil rakyat adalah tugas sekaligus amanah yang cukup berat. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Sesuai tugas dan wewenang anggota DPD RI maka wajib dipenuhi segala kebutuhan aspirasi masyarakat daerah. Hanya itu saja? Tentu tidak merancang dan ikut membahas RUU yang terkait pada bidang tertentu serta mengawasi tindak lanjut bidang eksekutif.
Pada UUD 1945 Bab VII A Pasal 22D Ayat 1 yang membahas tentang Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SD ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketetapan MPR RI pada tanggal 9 November 2001 yang membahas perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 nelahirkan sebuah lembaga baru dan struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kelahiran DPD tersebut, dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
Pada UUD 1945 Bab VII A Pasal 22D Ayat 1 yang membahas tentang Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SD ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketetapan MPR RI pada tanggal 9 November 2001 yang membahas perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 nelahirkan sebuah lembaga baru dan struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kelahiran DPD tersebut, dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
- Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
- Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah.
- Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
- Dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Sebagaimana tertulis dalam UUD Tahun 1945 tugas, fungsi, hak dan kewajiban seorang anggota DPD sangatlah mudah, hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu berdasarkan wilayah yang menempatinya. Seandainya saya Anggota DPD RI maka aktivitas kinerja saya akan difokuskan pada menjalankan tugas utama, wewenang dan kewajiban sesuai pada UUD 1945. Selain dari itu kinerja pada bidang tertentu dan cakupan wilayah (daerah) pemilihan saya saja. Tentu saja semua aktivitas dan kinerja seorang anggota DPD sejalan dengan GBHN RI yang arah kebijakannya pada bidang hukum, ekonomi, politik dalam luar negeri dan penyelenggara negara serta memanfaatkan komunikasi, informasi, dan media massa, bidang agama dan pendidikan, bidang sosial budaya, pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dan bidang pertahanan dan keamanan.
Tema: Seandainya saya Anggota DPD RI
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Untuk Komentar Anda Di Artikel Ini.