Blogger Tiga Juta, Kode Etik Diperlukan

Metrotvnews.com, Makassar: Pemanfaatan sosial media melalui blog di Indonesia cukup tinggi. Hingga kini, tercatat sekitar tiga juta pengguna blog atau bloger di Indonesia.

Oleh karena itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial Budaya Kementerian Komunikasi dan Informasi, Budi Priyono, mengatakan diperlukannya kode etik untuk pemanfaatan sosial media seperti blog.

"Berkaitan dengan perkembangan pemanfaatan sosial media itu, maka dipandang perlu membuat kode etik sebagai pendamping dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Budi Priyono dalam diskusi ahli Kementerian Kominfo "Media Sosial: Perspektif Hukum dan Sosial Budaya" di Makassar, Rabu (23/11).

Beliau mengatakan, kehadiran sosial media tidak dapat dihindari pada era globalisasi. Namun, pemanfaatannya diharapkan pada arah yang positif.

Alasannya, karena perkembangan informasi dan teknologi juga bisa membawa dampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Di antaranya, dapat menggerus nilai-nilai budaya dan tatanan sosial.

Setali tiga uang, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Kominfo, Dr. Danrivanto Budhijanto pun mengatakan hal yang sama. Menurutnya, agar pemanfaatan media baru tidak merugikan dan merusak tata nilai dalam bermasyarakat dan berbangsa, maka diperlukan regulasi yang mengatur mana yang layak atau tidak layak untuk disebarkan ke publik.

Mengenai hal itu, telah diatur pada pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Hanya saja, pengguna internet khususnya komunitas blogger menilai regulasi ini membatasi kebebasan berekspresi dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.

Menurut salah satu peserta seminar, Hendrayadi, pasal itu harus ditinjau ulang dan segera direvisi karena dapat menghambat kreativitas. Pemerintah dinilai cukup memberikan fundamental pembinaan moral pada masyarakat, agar tidak memanfaatkan IT untuk tidakan yang melanggar hukum.

"Bukan dengan cara membatasi kebebasan berekspresi," ujarnya. (MI/*)
Mengutip: "pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE" (atau bisa download UU disini) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". perlu ditinjau ulang sangat diperlukan, karena mobilisasi informasi dan data di dunia maya sangat cepat dan berlangsung secara kontinu. diperlukan adanya UU yang bersifat mobilitas serta berdampak menyeluruh bagi semua pihak termasuk para pengguna internet.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

sumber (metroTV) (foto)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Untuk Komentar Anda Di Artikel Ini.