pernah gk ngeliat iklan unik sekarang-sekarang ini, ok gw kasih keyword-nya, berhubungan dengan "Lembaga Tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia". pasti ketebak kan? yups MPR RI. rekan-rekan tau gk tugas dan kewajiban tuh "lembaga tertinggi" (gw ngomongnya TER-tinggi yah)? tau gk? ok gw kasih tau secara umum tugas MPR RI adalah menetapkan UUD 1945 dan GBHK serta mengubah UUD 1945, memilih dan mengangkat presiden dan wakil, meminta pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHK, mencabut kekuasaan dan memberhentikan presiden dan wakil, dan masih banyak lainnya gan. salah satu produk yang dihasilkan MPR RI adalah UUD 1945, btw blogs udah pada tau blum klo Undang2 kita itu udah mengalami perubahan sebanyak empat kali wowww, apa aja sih yg berubah? ok kita akan bahas satu persatu, tapi sebelumnya liat dulu nih iklan MPR RI dibawah ini:
langsung aja blogs, coba cek dan ricek UUD 1945 RI terbaru dan terupdate [dari website resmi MPR RI] (disini). oh iya ngomongin perubahan UUD 1945 terjadi pertama kali pada tgl 19 oktober 1999. woww itu kan tahun-tahun dimana reformasi sedang dan akan ditegakkan. blogs tau kan? tentang kerusuhan 1998 yang menewaskan beberapa orang mahasiswa, presiden Soeharto turun tahta dan digantikan oleh wakilnya sendiri BJ Habibie dan masih banyak kisah lainnya.
tuntutan reformasi yang menghendaki agar UUD 1945 diubah, sebenarnya telah diawali dalam sidang istimewa MPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada era reformasi tersebut, MPR telah menetapkan tiga ketetapan MPR RI, tetapi ketetapan tersebut secara tidak langsung mengubah UUD 1945. ketetapan pertama nomor VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum. blog tau apa itu referendum? atau bahasa kerennya adalah jajak pendapat atau pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). ketetapan kedua nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI, atau bisa dilihat pada UUD 1945 bab 3 pasal 7 tentang kekuasaan pemerintahan negara. ketiga ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. terbitnya ketiga ketetapan MPR dapat dikatakan sebagai langkah awal bangsa Indonesia dalam melakukan perubahan UUD 1945.
perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tgl 18 agustus 2000 secara umum membahas tentang bab perubahan UUD (pasal 37) serta tentang NKRI, hubungan lembaga negara dan atau pemerintah, DPR, wilayah negara, WNI dan penduduk, HAM, pertahanan dan keamanan negara dan yg terakhir tentang perubahan bendera-bahasa-lambang negara-lagu kebangsaan.
perubahan ketiga UUD 1945 terjadi pada tgl 9 november 2001, membahas tentang BPK, Pemilu, DPD, dll. sedangkan perubahan keempat UUD 1945 terjadi pada tanggal 10 agustus 2002yang menetapkan tentang: aturan tambahan, aturan peralihan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, pendidikan dan kebudayaan, DPA, dll. semua ketetapan itu bisa dilihat semuanya disini gan.
tuntutan reformasi yang menghendaki agar UUD 1945 diubah, sebenarnya telah diawali dalam sidang istimewa MPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada era reformasi tersebut, MPR telah menetapkan tiga ketetapan MPR RI, tetapi ketetapan tersebut secara tidak langsung mengubah UUD 1945. ketetapan pertama nomor VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum. blog tau apa itu referendum? atau bahasa kerennya adalah jajak pendapat atau pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). ketetapan kedua nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI, atau bisa dilihat pada UUD 1945 bab 3 pasal 7 tentang kekuasaan pemerintahan negara. ketiga ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. terbitnya ketiga ketetapan MPR dapat dikatakan sebagai langkah awal bangsa Indonesia dalam melakukan perubahan UUD 1945.
perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada tgl 18 agustus 2000 secara umum membahas tentang bab perubahan UUD (pasal 37) serta tentang NKRI, hubungan lembaga negara dan atau pemerintah, DPR, wilayah negara, WNI dan penduduk, HAM, pertahanan dan keamanan negara dan yg terakhir tentang perubahan bendera-bahasa-lambang negara-lagu kebangsaan.
perubahan ketiga UUD 1945 terjadi pada tgl 9 november 2001, membahas tentang BPK, Pemilu, DPD, dll. sedangkan perubahan keempat UUD 1945 terjadi pada tanggal 10 agustus 2002yang menetapkan tentang: aturan tambahan, aturan peralihan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, pendidikan dan kebudayaan, DPA, dll. semua ketetapan itu bisa dilihat semuanya disini gan.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Untuk Komentar Anda Di Artikel Ini.